Rabu, 21 November 2018

Aspek hukum pembangunan


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
Suatu dokumen kontrak konstruksi harus benar-benar dicermati dan ditangani secara benar dan hati-hati karena mengandung aspek hukum yang akan mempengaruhi dan menentukan baik buruknya pelaksanaan kontrak. Pentingnya administrasi kontrak bertujuan untuk memastikan bahwasanya pihak-pihak yang terkait dalam kontrak tersebut dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian. Walaupun kelihatannya sederhana, namun dalam kenyataannya mengadministrasikan suatu kontrak tidaklah mudah.
Dalam kebiasaan pelaksanaan suatu kontrak konstruksi yang melibatkan owner atau pengguna jasa dan kontraktor selaku penyedia jasa, posisi penyedia jasa selalu dipandang lebih lemah daripada posisi pengguna jasa. Dengan kata lain posisi pengguna jasa lebih dominan dari pada posisi penyedia jasa. Penyedia jasa hampir selalu harus memenuhi konsep atau draft kontrak yang dibuat pengguna jasa karena pengguna jasa selalu menempatkan dirinya lebih tinggi dari penyedia jasa.  Peraturan perundang-undangan yang baku untuk mengatur hak-hak dan kewajiban para pelaku industri jasa konstruksi sampai lahirnya Undang-Undang No.18/1999 tentang jasa konstruksi, belum ada sehingga asas “Kebebasan Berkontrak” sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum   Perdata (KUHPer) Pasal 1338 dipakai sebagai satu-satunya asas dalam    penyusunan kontrak. Dengan posisi yang lebih dominan, pengguna jasa lebih  leluasa menyusun kontrak dan ini dapat merugikan penyedia jasa.
Ketidakseimbangan antara terbatasnya pekerjaan konstruksi atau proyek dan banyaknya penyedia jasa mengakibatkan posisi tawar penyedia jasa sangat lemah. Dengan banyaknya jumlah penyedia jasa maka pengguna jasa leluasa melakukan pilihan. Adanya kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan yang ditenderkan pengguna jasa atau pemilik proyek menyebabkan penyedia jasa “rela” menerima kontrak konstruksi yang dibuat pengguna jasa. Bahkan sewaktu proses tender biasanya penyedia jasa enggan bertanya hal-hal yang sensitif namun penting seperti ketersediaan dana, isi kontrak, kelancaran pembayaran, penyedia jasa takut pihaknya dimasukkan dalam daftar hitam.
Kondisi ideal pelaksana konstruksi adalah apabila seluruh komponen kontrak konstruksi dengan pengguna jasa terinci secara jelas yang tercakup dalam surat perjanjian, syarat umum kontrak, spesifikasi teknis, dan lain lain. Seringkali terjadi perselisihan atau sengketa akibat kelalaian dalam mengadministrasikan kontrak konstruksi tersebut, sehingga sering menimbulkan perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak. Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang disebut dalam suatu kontrak konstruksi.
Dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, fungsi-fungsi perencanaan dan pelaksanaan dilaksanakan secara terpisah-pisah oleh berbagai pihak yang berbeda. Sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur yang disertai dengan kemajuan teknologi konstruksi, terdapat peningkatan potensi timbulnya perbedaan pemahaman, perselisihan pendapat, maupun pertentangan antar berbagai pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi.  Hal ini seringkali tidak dapat dihindari. Perselisihan yang timbul dalam   penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi perlu diselesaikan sejak dini dan memuaskan bagi semua pihak. Seringkali juga terjadi perselisihan disebabkan karena faktor eksternal penyedia jasa, seperti perbedaan gambar rencana dengan spesifikasi teknis dan bill of quantity, lambatnya keputusan direksi pekerjaan dalam suatu usulan material atau design, adanya force majeure, dan lain-lain yang mengakibatkan bertambahnya waktu penyelesaian dan biaya pelaksanaa pekerjaan. Sementara kebiasaan pada proyek pemerintah terutama yang dibiayai oleh APBD atau APBN dibatasi oleh tahun anggaran, dimana proyek harus diselesaikan sebelum tutup buku anggaran. Pada makalah ini akan membahas hukum dan jenis perundang-undangan yang digunakan pada aspek hukum dalam pembangunan.

1.2         Rumusan Masalah
Adapun berikut ini adalah rumusan masalah pada makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1.         Prinsip hukum apa sajakah yang harus dipatuhi dalam suatu kontrak konstruksi?
2.         Aspek hukum apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam kontrak konstruksi?
3.         Apa sajakah jenis aspek hukum dalam pembangunan?

1.3       Tujuan
            Adapun berikut ini adalah beberapa tujuan pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.            Mengetahui prinsip – prinsip hukum yang harus dipatuhi dalam suatu kontrak konstruksi
2.            Mengetahui aspek hukum apa saja yang perlu di perhatikan dalam kontrak konstruksi
3.            Mengetahui jenis-jenis aspek hukum dalam pembangunan




BAB 2
PEMBAHASAN


2.1            Umum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Adapun perumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
a.            Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
b.            Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
c.            Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
d.            Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

2.2            Pengertian Hukum Konstruksi
Pekerjaan konstruksi yaitu keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan, perencaananaan, pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapanya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Hukum konstruksi yaitu suatu aturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapanya untuk mewujudkan suatu bangunan yang apabila dilanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi.
Jasa konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan, jasa pelaksanaan pekerjaan, dan jasa konsultasi pengawasaan pekerjaan konstruksi. Tujuan hukum konstruksi (Pasal 3 UU 18 Tahun 1999) yaitu sebagai berikut:
a.            Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur yang kokoh andal, budaya saing tinggi dan berkualitas
b.            Mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa. Serta meninggkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.            Mewujudkan peran masyarakat dalam konstruksi

2.3            Aspek Hukum dalam Pembangunan
Aspek hukum adalah kumpulan berbagai aspek peraturan yang mengatur kehidupan manusia dan mempunyai tingkatan hukum, dimana hukum tingkat diatas merupakan sumber hukum bagi hukum pada tingkat dibawahnya. Adapun aspek hukum pembangunan sebagai berikut:

 2.3.1       Aspek Hukum Keperdataan
Menyangkut sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian. Ada beberapa aspek yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
1.            Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam buku III KUH perdata mulai dari pasal 1233 sampai dengan pasal 1864 KUH perdata.
2.            Pada pasal 1233 KUH perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan undang-undang.
3.            Sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi pasal 1320 KUH perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
a.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.         Suatu hal tertentu
d.         Suatu sebab yang diperkenankan
4.            Kontrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.

 2.3.2       Aspek Hukum Ketenagakerjaan
Menyangkut aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi. Ada beberapa aspek yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:


1.            Penempatan
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat khusus (lex specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain pengerahan tenaga kerja, antar kerja antar negara, penempatan tenaga kerja indonesia di kapal asing untuk tujuan luar negeri, penempatan tenaga asing dan wajib kerja sarjana.
2.            Hubungan Industrial
Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha. Perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha memperkerjakan pekerja dengan membayar upah disebut perjanjian kerja.
3.            Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan teknis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja. Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerja. Undang-undang keselamatan kerja No. 1 tahun 1970.
4.            Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.

 2.3.3       Aspek Hukum Pendanaan
Menyangkut pendanaan yang digunakan untuk membiayai pekerjaan konstruksi. Hukum pendanaan atau pembiayaan adalah aturan hukum yang mengatur mengenai dana yang dibutuhkan untuk membiayai suatu kegiatan usaha atau bisnis. Dana tersebut dapat bersumber dari lembaga keuangan semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan dengan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Ada beberapa aspek yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
 1.              Undang-undang
a.         No. 22/1999 : Otonomi Daerah
b.         No. 23/1999 : Perimbangan Keuangan Pusat daerah
 2.              Keputusan Presiden No. 61/1998 : Lembaga Pembiayaan
 3.              Keputusan Menteri
a.         Perhub No. KM 82/1988 : Persyaratan Pendaftaran Leasing
b.         Keuangan No. 1256/KMK.00/1989: Ketentuan & tata cara      pelaksanaan lembaga pembiayaan
c.       Keuangan No. 1169/KMK.01/1991: Kegiatan Sewa-Guna-Usaha Leasing
d.         Keuangan No. 634/KMK.013/1990: Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Leasing
e.         Keuangan No. 448/KMK.017/2000: Perusahaan Pembiayaan

 2.3.4       Aspek Hukum Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi. Hukum Administrasi Negara diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Adapun beberapa aspek yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
1.            Peringatan tertulis
2.            Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3.            Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
4.            Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5.            Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi
6.            Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi.



 2.3.5       Aspek Hukum Pidana
Menyangkut ada tidaknya sesuatu unsur pekerjaan yang “terkena” ranah pidana. Hukum pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU ataupun UUD, diantarnya adalah pelaku perbuatan pembunuhan, pelaku perbuatan pemerkosaan, pelaku perbuatan mencuri/merampok, pelaku perbuatan korupsi, pelaku perbuatan penganiyaan dan pelaku perbuatan penipuan.

 2.3.6       Aspek Hukum Pertanahan
Menyangkut kepemilikan tanah yang digunakan dalam pembangunan konstruksi. Hukum pertanahan berkaitan dengan, sebagai berikut:
1.            Kepemilikan tanah
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
a.         Keputusan Menteri yaitu No. 6/1998: Pemberian Hak Tanah untuk
b.         Rumah Tinggal yaitu No. 1/1998 : Pemberian HM Tanah untuk RSS
c.         Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN yaitu No. 5/1998: Perubahan  HGB untuk Rumah tinggal
d.         No. 9/1999: Tata Cara Pemberian & Pembatalan Hak atas tanah & hak pengelolaan
2.            Penggunaan/ pemakaian tanah
Hak guna usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di  Indonesia. Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

a.         UU Pokok Agraria
b.         UU No. 5/1960 : peraturan dasar pokok-pokok agraria
c.         Keputusan Presiden No. 34/2003 Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan
d.         Peraturan Pemerintah No. 40/1996 :HGU, HGB, Hak Pakai
No. 24/1997 Pendaftaran tanah, No. 36/1998 Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
e.         Permen Agraria/ Kepala BPN No. 2/1999 : Izin Lokasi
3.            Hak pakai
Adalah hak untuk menggunakan dan/ atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

 2.3.7       Aspek Hukum Lingkungan
Menyangkut masalah lingkungan disekitar konstruksi. Lingkungan adalah tempat terjadinya interaksi antara komponen biotik (makhluk hidup) dan abiotic. Lingkungan sendiri dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.            Lingkungan fisik (physical environment) yaitu  segala sesuatu disekitar makhluk hidup yang berbentuk benda   mati seperti rumah, kendaraan, udara, air dan lain sebagainya. Beberapa peraturan terkait lingkungan fisik, antara lain:
Undang-undang
a.     No. 5/1984 : Perindustrian
b.         No. 4/1992 : Perumahan dan Permukiman
c.         No. 8/1985 : Kebijakan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah
a.         No. 47/1997 : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
b.      No.98/1993 : Kawasan Industri
Keputusan Menteri
No. 311/KPTS/M/2003 : Penetapan Blok Plan Perkantoran

2.            Lingkungan biologis (biological environment) yaitu segala sesuatu yang berada disekitar manusia yang berupa organisme hidup selain dari manusianya itu sendiri, misalnya hewan dan tumbuh-tumbuhan. Beberapa peraturan terkait lingkungan biologis, antara lain:
Undang-undang
a.         No. 4/1967 : Ketentuan Pokok Pertambangan
b.         No. 5/1967 : Ketentuan Pokok Kehutanan
c.         No. 4/1982  : Ketentuan Pokok Kehutanan
d.         No. 9/1985 : Perikanan
e.         No. 5/1990 : SDA Hayati dan Ekosistemnya
f.          No. 23/1997 : Pengelolaan Lingkungan Hidup
g.         No. 7/2004 : Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah
a.          No. 33/1970 : Perencanaan Hutan
b.          No. 29/1982 : Analisis Dampak Lingkungan
c.          No. 20/1990 : Pengendalian Pencemaran Air

3.            Lingkungan sosial  (social environment) yaitu manusia-manusia lain yang ada disekitarnya, seperti tetangga, teman-teman dan juga orang lain disekitarnya yang belum kenal. Beberapa peraturan terkait lingkungan sosial, antara lain:
TAP MPR No. XI/1998 Penyelenggaraan Negara bersih dari KKN
Undang-undang
a.         No. 5/1999 Larangan Praktek Monopoli
b.         No. 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah
c.         No.68/1999: Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
d.         No. 20/2001: Pembinaan & pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
Keputusan Presiden No. 74/2001: Tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
Instruksi Presiden No. 30/1998 Pemberantasan KKN
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
a.         Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum        Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
b.         Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha  atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
c.         Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
d.         Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
e.         Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)




BAB 3

KESIMPULAN DAN SARAN


1.1            Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.            Suatu dokumen kontrak harus ditangani secara benar dan berhati-hati karena didalamnya terdapat aspek hukum yang akan mempengaruhi baik atau buruknya pelaksanaan kontrak.
b.            Hukum mengatur tingkah laku manusia termasuk dalam dunia jasa konstruksi, hukum harus dipatuhi karena didalamnya terdapat sanksi yang tegas.

3.2         Saran
Mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan sangat membantu dalam mengenal dunia jasa konstruksi terutama dalam aspek hukumnya dan perundang-undangannya. Sebagai mahasiswa tentunya penulis sangat mengharapkan adanya studi lapangan baik pada suatu institusi, Lembaga maupun proyek guna memperdalam pengetahuan dan siap bila nantinya terjun dalam dunia jasa konstruksi


DAFTAR PUSTAKA


Adnan, Indra. 2011. Aspek Hukum dalam Konstruksi. [Online] http://indraadnan92.blogspot.com/2011/08/aspek-hukum-dalam-konstruksi.html?m=1, [Diakses pada 20 November 2018].
Hidayat, Rachmad. 2014. Sengketa dalam Pembangunan Konstruksi Pembangunan Gedung, Transportasi, dan Keairan. Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo Kendari.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar