Jumat, 07 Oktober 2016

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

B. Kompetensi yang diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengankonteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsadan negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
1. Teori terbentuknya negara
2. Unsur Negara
3. Bentuk Negara

D. Negara Dan Warga Negara dalam sistem kewarganegaraan

Dalam  Sistem  Kenegaraan  Di IndonesiaNegara  Kesatuan  Republik  Indonesia  adalah  negara berdaulat  yang  mendapatkan  pengakuan  dari  dunia  internasional dan  menjadi  anggota  PBB.  Dan  mempunyai  kedudukan  dan kewajiban  yang  sama  dengan  negara–negara  lain  di  dunia,  yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
b. Kewajiban warga negara
c. Tanggung jawab warga negara
d. Peran warga negara

E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) b.Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. Klasifikasi sistem pemerintahan:
-Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system)
-Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

G. PemahamanTentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatanperbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasimanusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,      Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia :

1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4.Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5.Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6.Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Sabtu, 21 Mei 2016

sebab manusia mempunyai harapan

APA SEBAB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN?

Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap lahir ke dunia langusung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni di tengah suatu keluarga atau anggota masyarakat lainnya. Tidak ada satu manusiapun yang luput dari pergaulan hidup. Ditengah – tengah manusia lain itulah, seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik/jasmani maupun mental/ spiritualnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.

1. Dorongan kodrat
Kodrat ialah sifat, keadaan, atau pcmbawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai kemampuan untuk itu semua.
Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan scbagainya. Seperti halnya orang yang menonton Pertunjukan lawak, mereka ingin tertawa, pelawak juga mengharapkan agar penonton tertawa terbahak-bahak. Apabila penonton tidak tertawa, harapan kedua belah pihak gagal, justru sedihlah mereka.
Kodrat juga terdapat pada binatang dan tumbuh-tumbuhan, karena binatang dan tumbuhan perlu makan, berkembang biak dan mati. Yang mirip dengan kodrat manusia ialah kodrat binatang, walau bagaimanapun juga besar sekali perbedaannya. Perbedaan antara kedua mahluk itu, ialah bahwa manusia memiliki budi dan kehendak. Budi ialah akal, kemampuan untuk memilih. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan, sebab bila orang akan memilih, ia harus mengetahui lebih dahulu barang yang dipilihnya. Dcngan budinya manusia dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang
salah, dan dengan kehendaknya manusia dapat memilih. Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat atau hidup bcrsama dengan manusia lain. Dengan kodrat ini, maka manusia mempunyai harapan.

2. Dorongan kebutuhan hidup
Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besamya dapat dibedakan atas: kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.

Kebutuhan jasmaniah misalnya: makan, minum, pakaian, rumah. (sandang, pangan, dan papan), ketenangan, hiburan, dan keberhasilan. Untuk memenuhi semua kebutuhan itu manusia bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan, kemampuan manusia sangat terbatas, baik kemampuan fisik/jasmaniah maupun kemampuan berpikirnya. Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah:

a) kelangsungan hidup (survival)
b) keamanan ( safety )
c) hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)
d) diakui lingkungan (status)
e) perwujudan cita-cita (self actualization)

Sabtu, 14 Mei 2016

biduk kehidupan

Kemelut kehidupan silih berganti 
Masalah berbagai macam 
Cerita aneka warna
Biduk kehidupan bak warna warni

Kadang merasa bingung
Kadang merasakan kejengkelan
Kadang merasa emosi
Kadang memuakkan

Itulah hidup
Hidup penuh cerita
Hidup penuh perjuangan
Hidup adalah asa mu

Pengorbanan adalah hidupmu
Harapan adalah hidupmu
Cita-cita adalah hidupmu
Hidup adalah perjalananmu

Sabtu, 07 Mei 2016

Jasa seorang ayah



Dipagi buta nan gelap itu
Terlihat sesosok tubuh agak membungkuk
Dia melangkahkan kaki dengan perlahan
Napasnya terengah-engah yang terdengar

Di pundaknya terlihat beban yang tak ringan
Keranjang itu terayun-ayun dengan seiring jalannya
Penuh dengan aneka macam sayuran dan buah-buahan
Hasil yang di petiknya disiang hari

Demi sesuap nasi dia berusaha dengan giatnya
Bayangan anak istrinya yang membuatnya semangat
Dengan hati yang ikhlas menjalaninya
Rela berusaha sekuat tenaga untuk keluarganya

Wahai! teman-temanku
Ingatlah selalu jasa orang tuamu
Dia rela berkorban demi kebahagiaan mu
Biar pun rasa lelah yang dijalaninya

Rabu, 27 April 2016

cita-cita

Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga ia bahkan dapat lebih jauh tersesat lagi. Ya, cita-cita adalah sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.

Berikut cara untuk menggapai cita-cita:

1.Jaga dan tumbuhkan cita-cita Anda dengan cara tidak merasa puas setelah Anda mendapatkan sedikit kenikmatan, namun tetap menjaga dan mengembangkan apa yang telah Anda dapatkan

2. Kembangkan kepribadian Anda untuk menjadi yang lebih baik lagi, orang yang sukses adalah orang yang mau dan berusaha untuk menjaga kepribadian yang baik, dan mau untuk mengembangkannya sampai dirinya benar-benar telah mampu untuk mewujudkan cita-citanya

3. Berfikir maju. Banyak orang yang merasa bahwa dirinya adalah yang terbaik diantara yang lain, perspektif semacam itu harus dihilangkan. Kuatkan keyakinan Anda dan selalu berhati-hati

4. Kembangkan kemampuan yang telah Anda miliki sampai Anda benar benar tidak kuat untuk mengembangkannya

5. Tingkatkan ilmu pengetahuan yang Anda kuasai. Ilmu pengetahuan sangat penting dalam proses untuk menggapai cita-cita, maka dari itu tingkatkan ilmu pengetahuan Anda agar cita-cita yang Anda inginkan bisa terwujud

6. Sukai cita-cita yang akan Anda raih. Dengan begitu, Anda akan meraih kebahagian dan cita-cita yang Anda impikan

7. Tidak menyerah dan selalu mencoba

8. Menatap kedepan untuk lebih baik dan menjadikan sejarah serta kegagalan sebagai pelajaran untuk menuju kesuksesan

9. Berdo’a







Minggu, 24 April 2016

Didalam kehidupan

Didalam kehidupan yang pana ini
Kulihat beraneka ragam kehidupan
Topeng-topeng terlihat begitu jelas
Tersenyum penuh kelicikan

Hidup dalam renungan penuh kemewahan
Tak ada rasa dahaga dan lapar
Uang dan harta berlimpah
Tak ada kekurangan bahkan dihamburkan

Tapi lihat lah disana
Dipojok pusat kota
Ada orang papa, miskin dan terlantar
Bahkan rumahnya pun terlihat akan roboh

Namun mereka mejalani kehidupannya
Penuh dengan kesabaran dan keikhlasan
Mereka membanting tulang untuk mencari sesuap nasi
Dari pagi hingga malam hari

Oh manusia ! Oh dunia !
Mengapa kehidupan ini serasa tak adil
Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin sulit
Dan ternyata keadilan itu tak ada

Sabtu, 16 April 2016

keadilan

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam-macam Keadilan

1)      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

2)      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

3)      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

4)      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

5)      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

6)      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.