BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar BelakangIndonesia adalah Negara majemuk, dalam artian bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Perbedaan-perbedaan pandangan dan tujuan sering dipandang sebagai masalah yang hanya dapat di selesaikan jika kita semua memiliki maksud yang sama, atau ketika suatu pandangan lebih kuat dari pandangan lain. Sehingga dengan adanya perbedaan tersebut sering kali menimbulkan gesekan-gesekan sosial oleh adanya seluruh kepentingan masyarakat agar tetap berintegrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjalanan hidup bangsa akan mengalami pemunduran apabila generasi muda yang berkonflik dibiarkan berlanjut. Maka hal itu bertentangan dengan asumsi yang biasa dikatakan oleh para generasi sebelumnya bahwa pemuda adalah pelopor perubahan dan sebagai generasi pelanjut yang akan memegang peranan yang urgen dalam setiap kehidupan masyarakat.
Masalah konflik di Indonesia merupakan fenomena yang tidak asing lagi dan menyita perhatian publik karena wujudnya yang sebagian besar telah mengarah pada suatu kekerasan sosial dan telah meluas pada berbagai lapisan masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi diKabupaten Luwu Utara, konflik antar kelompok sering kali terjadi dimana-mana. Konflik horizontal yang sering terjadi di Kabupaten Luwu Utara umumnya bukan merupakan konflik antar etnis (suku), tetapi merupakan konflik akibat sentimen dan fanatik kedaerahan yang mayoritas melibatkan kalangan pemuda desa setempat. Sebut saja daerah yang sering terlibat konflik antaranya Desa Buangin dan Desa Dandang yang ada di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Tidak ada yang tahu pasti kapan konflik komunal ini berawal, namun dari banyak kasus yang terjadi pemicu utama konflik ini adalah perkelahianantar pemuda yang kadang merupakan konflik perseorangan, namun karena atas nama solidaritas kedaerahan maka konflik tersebut berlanjut menjadi seolah-olah konflik antar
daerah, selain kerugian material, konflik tersebut tidak jarang menjatuhkan korban jiwa. Konflik antar kelompok yang terjadi di Desa Buangin dan Desa dandang ini sangat begitu memprihatinkan, karena konflik ini sudah begitu lama, akan tetapi pemerintah setempat sepertinya kurang memperhatikan masalah ini. Terbukti perkelahian antar pemuda desa tersebut sering kali terjadi. Seharusnya pemerintah setempat lebih serius dalam menangani kasus tersebut. Masalahnya setiap konflik yang terjadi tidak jarang menimbulkan banyak kerugian.
Peran pemerintah dalam hal ini sangat begitu dibutuhkan, karena dampak dari masalah ini begitu serius dan perlu penanganan yang serius pula oleh pemerintah daerah setempat yang bertikai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Faktor-faktor apakah yang menjadi pemicu terjadinya Konflik antara Desa Buagin dan Desa Dandang ?
2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi konflik antar kelompok di Desa Buangin dan Desa Dandang di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui latar belakang terjadinya konflik di luwu utara
2. Mengetahu faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya konflik antara desa buangin dan desa Dandang.
3. Mengetahui upaya-upaya mencapai perdamaian konflik luwu utara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONFLIK DESA BUANGIN DAN DESA DANDANG
A. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Konflik Antar Kelompok Pemuda Desa Buangin dan Desa Dandang
Awal mula terjadinya konflik antar kelompok Pemuda Desa Buangin dan Desa Dandang Itu berawal sekitar tahun 1990 sampai Tahun 2012. Akan tetapi awal mula penyebab terjadinya konflik tersebut kurang jelas. Hanya sebatas kenakalan remaja, sehingga perkelahian tak terindahkan. Hanya karena dipengaruhi oleh minuman keras, hingga dendam sehingga kerap terjadi perkelahian antar pemuda yang berujung terjadinya konflik.Hal ini terjadi karena adanya kesenjangan antara pemuda di desa Buangin dan Desa Dandang, yang mana dipiju oleh Dendam lama yang berkelanjutan tanpa ada tahap-tahap penyelesaiannya sehingga mengakibatkan masalah tersebut semakin berkelanjutan.Konflik yang terjadi antara Desa Buangin dan Desa Dandang adalah konflik antar pemuda , karena konflik tersebut menjadi besar sehingga melibatkan para orang tua di Desa tersebut. Awalnya orang tua tidak ada yang ikut tapi karena konfliknya sudah besar akhirnya para orang tua pun ikut.Konflik ini juga terjadi karena orang tua tidak pernah memberitauhkan kepada anak-anaknya bahwa masyarakat di Desa Buangin maupun Desa Dandang itu masih banyak yang memiliki hubungan keluarga,karena dulunya Desa Dandang adalah bagian dari Desa Buangin.Yang menjadi puncak terjadinya konflik adalah akhir tahun 2010 dimana konflik kembali terjadi antara desa tersebut. Yang mana terdapat berbagai korban yang terkena senjata tajam meskipun tidak ada korban jiwa pada konflik tersebut, akan tetapi dari konflik yang terjadi tersebut menimbulkan berbagi macam kerugian bagi masyarakat sipil .
Secara umum sumber atau penyebab terjadinya konflik yaitu :
1) Konflik Nilai. Kebanyakan konflik yang terjadi karena perbedaan nilai. Nilai merupakan sesuatu yang menjadidasar, pedoman, tempat setiap manusia menggantungkan pikiran, perasaan, dan tindakan seseorang. Katakan nilai itu sesuatu yang prinsip, dan prinsip itu tidak boleh dilanggar. Konflik terjadi, karena dua pihak memberikan nilai yang berbeda atas apa yang menjadi objek konflik. Yang termasuk dalam kategori ini adalah konflik yang bersumber dari perbedaan rasa percaya, keyakinan, bahkan ideology atas apa yang diperebutkan.
2) Kurangnya komunikasi. Jangan menganggap sepele komunikasi antar manusia, karena konflik bisa terjadi hanya karena dua pihak kurang berkomunikasi. Kegagalan berkomunikasi karena dua pihak tidak dapat menyampaikan pikiran, perasaan, dan tindakan, sehingga membuka jurang perbedaan informasi di antara mereka (fungsi komunikasi, antara lain adalah mengurangi tingkat ketidak pastian) dapat mengakibatkan konflik. Keadaan ini mendorong dua pihak menjadi cemas, mungkin pula takut sehingga mulai bertanya : dia atau saya yang harus lebih dahulu berkomunikasi. Yang masuk dalam kategori ini adalah konflik makna informasi. Artinya, dua pihak atau lebih member makna yang berbeda secara diametral atas suatu informasi tentang apa yang menjadi sasaran konflik.
3) Kepemimpinan yang kurang efektif/pengambilan keputusan yang tidak adil. Jenis konflik ini sering terjadi pada organisasi atau kehidupan bersama dalam sebuah komunitas dan masyarakat.
4) Ketidakcocokan Peran. Konflik ini bisa terjadi dimana dan kapan saja, asal dalam sebuah organisasi (sosial maupun formal). Ketidak cocokan peran itu terjadi karena dua pihak mempersepsikan secara sangat berbeda peran mereka masing-masing. Ada dua kelompok P dan Q yang sedang beradab dalam situasi konflik. P dan Q mengklaim bahwa peran X adalah peran P atau Q (saling melempar tanggung jawab). Dengan tidak adanya peran itulah terjadi konflik, sehingga kebersamaan dalam organisasi atau kelompok masyarakat itu menjadi tidak bermakna, tugas dan fungsi organisasi tidak berjalan, dan seterusnya.
5) Konflik yang belum terpecahkan. Banyak pula konflik yang terjadi karena ada konflik di antara dua pihak yang sebelumnya tidak dapat diselesaikan. Tidak ada proses “saling memaafkan” dan “saling mengampuni”. Keadaan ini seperti api dalam sekam, yang setiap saat bisa timbul dan menghasilkan konflik lebih besar.Seperti halnya konflik yang terjadi antara Desa Buangin dan Desa Dandang. Dari hasil penelitian dilapangan, menunjukkn bahwa terdapat berbagai macam alasan penyebab sehingga terjadilah konflik antar pemuda dikedua desa tersebut . Berikut penyebab terjadinya konflik antara Desa Buangin dan Desa Dandang yang diantaranya yaitu :
· Kurangnya lapangan kerjadan Masalah Minuman KerasKarena adanya Konflik yang belum terselesaikan.
· Faktor kesenjangan Sosial
· Faktor komunikasi yang kurang sehingga kerap terjadi Ketersinggungan.
· Karena adanya Profokator
Berdasarkan hasil dari informan yang didapatkan melalui informan
bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya konflik antar pemuda Desa Buangin dan Desa Dandang diantaranya yaitu:
A. Kurangnya lapangan pekerjaan dan Masalah Minuman Keras bahwa salah satu penyebab terjadinya konflik yaitu kurangnya lapangan pekerjaansehinga masyarakat di Desa Buangin dengan Desa Dandang kurang aktifitas, karena kurangnya aktifitas para pemuda sehingga mereka hanya bisa berkumpul dan melakukan kegiatan minum-minuman keras. Ini merupakan salah satu alasan sehingga kerap terjadi perkelahian antara pemuda sehingga dari perkelahian tersebuat menjadi sebuah konflik yang besar.
B. Karena adanya konflik yang belum terselesaikan.
C. Faktor Ketidak Cocokan Peran dan kesenjangan Sosial Kemudia penyebab selanjutnya yaitu faktor Ketidak cocokan peran dan kesenjangan sosial. Yang mana konflik ini terjadi karena adanya ketidak cocokan peran antara masyarakat desa Buangin dan Desa Dandang sehingga terjadilah kesenjangan sosial. Hal ini melibatkan para tokoh yang ada di desa Buangin dan Desa Dandang.
D. Faktor komunikasi yang kurang sehingga kerap terjadi ketersinggungan.Bahwa karena kurangnya komunikasi yang baik antara pemuda di Desa Buangin dan pemuda di Desa Dandang, maka kerap terjadi Konflik. Ketersinggungan salah satu bukti bahwa komunikasi di antara mereka itu kurang baik. Dari hal itulah sehingga kerap manimbulkan perkelahian dan berujung pada konflik yang melibatkan para pemuda-pemuda setempat
setiap masalah seperti konflik yang terjadi di Desa Bungin dan Desa Dandang tak luput dari orang-orang yang menjadi pihak ketiga dalam artian sebagai profokator. Bahwasanya tidak dipungkiri bahwa ada faktor politik dalam konflik yang terjadi antara Desa buangin dan Desa Dandang, yang mana mereka muncul setelah sekian lama konflik ini ada. Faktor politik itu ada datangnya belakangan. Pas terjadi konflik mereka muncul seolah-olah menjadi penengah, akan tetapi bisa saja mereka muncul sebagai penengah atau orang yang mampu mendamaikan bisa juga sebagai perusak, dalam hal ini sebagai Profokator
2.2 SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK
2.2.1 Upaya Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Antar Kelompok
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 BAB III Psal 6
Mengenai Pencegahan Konflik dilakukan dengan Upaya :
(1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya:
a. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b . Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c. Meredam potensi Konflik; dan
d. Membangun sistem peringatan dini.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
bahwa posisi pemerintah Kecamatan dalam menangani permasalahan ini netral tapi lemah dalam menghadapi permasalahan ini karena dari pihak Pemerintah tidak pernah ingin mencari tau apa permasalahanyang sebenarnyadan kronologi
dari permasalahan tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan bekerja
sama dengan pemerintah kedua desa yang berkonflik dibantu oleh tokoh masyarakat setempat serta kepolisian dalam mengatasi permasalah tersebut yaitu dengan melakukan perdamaian dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik, kemudian didamaikan secara adat seperti melakukan
pemotongan kerbau.
bahwa pemerintah kecamatan, pemerintah Desa dandang dan pemerintah Desa Buangin beserta pihak kepolisian sudah melakukan kerjasama dalam hal mendamaikan para pemuda yang bertikai atau berkonflik, akan tetapi perdamaian yang mereka lakukan hanya sebatas perdamaian saja, karena belum ada hasil yang maksimal, yang mana mampu meredah munculnya kembali konflik. Terbukti setelah beberapa kali mereka berdamai, akan tetapi mereka kembali berkonflik.
pemerintah kecamatan sabbang beserta pemerintah Desa Buangin dan Desa Dandang di bantu Oleh para Tokoh masyarakat beserta pihak Kepolisian sudah melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Pemerintah sudah sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalahn tersebut, walaupun terkadang memang upaya-upaya yang pemerintah lakukan masih kurang menyentuh akar permasalah yang sebenarnya. Alhasil kini daerah yang dulunya sering berkonflik, kini sekarang sudah berangsur-angsur aman. Ini semua tak lepas dari usaha dan kerja keras dari pemerintah setempat yang terus gigih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
2.2.2 Peranan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam
Mengatasi Konflik Antar kelompok
· Peran pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam Melakukan Mediasi
Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara pemuda Desa Buangin dan Desa Dandang Pemerintah kecamatan beserta Pemerintah Desa melakukan mediasi agar permasalahan ini mencapai titik perdamaian. Pemerintah kecamatan beserta pemerintah desa memanggil para pelaku atau aktor dari konflik yang terjadi. Alasannya agar permasalahan ini kita ketahui apa penyebab dari masalah tersebut sehingga terjadi konflik yang begitu sangat serius.
· Pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa dalam Melakukan Fasilitasi
peranan pemerintah dalam melakukan fasilitasi atau sebagai fasilitatordapat dilihat dari penyediaan sarana pertemuan (lokasi, tempat dan fasilitas),menetapkan waktu dan agenda pertemuan serta memfasilitasi pertemuan untukmencapai kesepakatan (sebagai fasilitator).
Campur tangan pemerintah kecamatan beserta pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik tersebut bertujuan untuk mengupayakan kedua kelompok pemuda ini bisa hidup berdampingan tanpa ada pertentangan.
Berkaitan dengan upayah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut, maka pemerintah dari kedua desa yang bertikai memfasilitasi pemerintah kecamatan maupun dari pemerintah kabupaten beserta kepolisian untuk melakukan pertemuan dengan pelaku konflik.
· Peran Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam Melakukan Negosiasi
Untukmengukur peranan pemerintah dalam melakukan negosiasi atau sebagai negosiator dapat dilihat dari upaya-upaya yang dilakukan sepertimengidentifikasi permasalahan, mencari dan mengumpulkan informasi darimasing-masing pihak yang berkonflik, mendatangi pihak-pihak yang berkonflik dan mendengarkan tuntutan serta melakukan lobby terhadap masingmasing pihak untuk menyatukan perbedaan.
Dalam Negosiasi ada aktifitas dari kedua pihak untuk saling mempengaruhi yang bertujuan agar salah satu pihak terpengaruh dan mau menerima apa yang menjadi keinginan dari pihak lain. Aktifitas ini lebih dikenal dengan lobbying. Dalam proses Negosiasi Lobbyingtidak pernah terpisahkan. Untuk mencapai kesepakatan dalam Negosiasi ternyata loby sangat efektif karena Negosiasi bisa terjadi apabila aktifitas lobbyingmendapat respon dari pihak yang berkonflik.
· Peran pihak Kepolisian dalam Mengatasi Konflik yang terjadi antar Kelompok pemuda desa Buangin dan desa Dandang
Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 13, Polri mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai implementasi pemeliharaan kamtibmas dalam kaitannya dengan konflik sosial maka dalam pasal 15 ayat 1 huruf b salah satu wewenang Polri adalah membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
Pada tahap pencegahan, dilakukan melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini. Pada tahap penghentian melalui upaya penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan
konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban serta bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Sementara pada tahap pasca konflik melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Selanjutnya, dengan mendasarkan kepada UU No7 Tahun 2012 Presiden RI mengeluarkan Inpres 2/2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2013. Sejatinya Inpres itu bermaksud untuk meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu, terpadu antar dan instansi terkait.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN DAN SARAN
· Kesimpulan
Ketakutan dari konflik yang timbul di masyarakat adalah ketika konflik tersebut berjalan serupa spiral konflik yang tak berhenti. Pertikaian antar kelompok yang dikaitkan dengan suku, agama, ras, dan antar golongan merupakan konflik yang sangat gampang untuk terulang ditempat yang sama. Pada uraian BAB sebelumnya banyak faktor yang diutarakan yang kemudian menjadi faktor simultansi perkelahian yang berujung konflik tersebut.
Sesungguhnya dibalik berulangnya tindak kekerasan seperti perkelahian antar kelompok pemuda yang burujung konflik tersimpan persoalan yang sangat pelik. Itu menunjukkan bahwa sebuah wilayah telah kehilangan modal sosial, nilai kemasyarakatan yang dianut, musyawarah dan toleransi antar sesama yang diakui sebagai perekat nilai kebangsaan kita.
Pemerintah kecamatan Sabbang beserta Pemerintah DesaBuangin dan Desa Dandang yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakatnya ternyata belum dapat menemukan solusi yang tepat dalam menangani perkelahian antar kelompok pemuda yang berujung pada konflik. Sudah beberpa kali para pelaku konflik ini didamaikan, akan tetapi konflik tersebut muncul kembali. Solusi kemudian tidak menyentuh lingkungan pelaku utama tapi masih bersifat personal dan cenderung lebih sulit untuk dikontrol pelaksanaannya.
Kecamatan sabbang menjadi salah satu ikon perkelahian antar kelompok pemuda di kabupaten luwu utara dan pemerintah setempat setidaknya tidak lagi menerapkan cara penanggulangan yang bersifat personal. Namun melihat konflik antar kelompok sebagai buah sosial yang menyimpang. Pemerintah kabupaten luwu utara bekerjasama dengan pemerintah kecamatan Sabbang beserta pemerintah Desa Buangin dan Desa Dandang serta pihak kepolisian mengupayakan beberapa cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah kecamatan Sabbang bekerjasama dengan pemerintah Desa Buangin dan Desa Sabbang beserta Tokoh masyarakat beserta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut. Langkah yang mereka tempuh yaitu dengan memediasi, dan memfasilitasi para pemuda pelaku konflik untuk melakukan perdamaian.
Dalam analisis penulis pada bab sebelumnya ditemukan beberapa program yang tidak maksimal karena hanya bersifat seremonial dan bersifat personal, sebenarnya tindakan perdamain sudah benar, akan tetapi tidak mencapai sasaran. Salah sataunya yaitu melakukan perdamaian dengan melakukan pemotonagan kerbau. Yang salah dari sini menurut penulis bahwa melakukan perdamaian akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak-piihak atau pemuda yang terlibat dalam konflik tersebut. Yang hadir hanyalah pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kepolisian, beserta para undangan lainnya.
Akan tetapi berkat kegigihan dari masing-masing pihak, baik dari pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, beserta kepolisian berhasil menangani sedikit demi sedikit konflik yang terjadi antara pemuda Desa Buangin dan Desa Dandang sehingga daerah tersebut kembali kondusif.
Walaupun sebenarnya juga, pemerintah yang terkait terlihat menunggu persoalan mebesar untuk kemudian ditangani dengan cara yang pasti bersifat represif karena desakan kejadian.
· SARAN
Konflik bisa diretas dengan menangani persoalan masalah lapangan pekerjaan terlebih dahulu. Pemerintah mampu menangani masalah tersebut dengan membuka lapangan pekerjan. Paling tidak member peluang bagi generasi muda untuk berkarya
Pengendalian konflik dengan cara mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga ini akan memberikan pemikiran atau nasihat-nasihatnya tentang cara terbaik menyelesaikan pertentangan mereka. Sekalipun pemikiran atau nasihat pihak ketiga tersebut tidak mengikat, namun cara pengendalian ini kadang-kadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar